Sedulur sekalian, nampaknya mulai sekarang kita mesti lebih cekatan kalau harus berurusan dengan yang namanya perpanjang SIM alias Surat Izin Menikah Mengemudi. Lha gimana nggak, sekarang peraturannya perpanjang SIM nggak boleh sampai melewati tanggal masa berlaku yang tertera di SIM kita (biasanya sih tanggalnya sama seperti tanggal lahir). Gimana kalo sampai telat sehari..?? Wes percuma sedulur, sampeyan mesti bikin lagi yang baru. Lho bukannya peraturan batas toleransi perpanjang SIM maksimal adalah 3 bulan setelah kadaluarsa..??
Memang faktanya selama ini kita tahu bahwa batas toleransi perpanjang SIM adalah maksimal 3 bulan setelah tanggal kadaluarsa. Namun berdasarkan telegram Kapolri dengan nomor tr ST/ 985/ IV/ 2016 tertanggal pada 20 April 2016, maka peraturan mengenai batas maksimal perpanjang SIM berubah dari yang awalnya 3 bulan setelah tanggal kadaluarsa kini menjadi maksimal tepat saat tanggal kadaluarsa.
Memang faktanya selama ini kita tahu bahwa batas toleransi perpanjang SIM adalah maksimal 3 bulan setelah tanggal kadaluarsa. Namun berdasarkan telegram Kapolri dengan nomor tr ST/ 985/ IV/ 2016 tertanggal pada 20 April 2016, maka peraturan mengenai batas maksimal perpanjang SIM berubah dari yang awalnya 3 bulan setelah tanggal kadaluarsa kini menjadi maksimal tepat saat tanggal kadaluarsa.
Jadi nih misalnya SIM milik sedulur tertera masa berlakunya sampai tanggal 30 Februari 2099, maka sudah jelas pada tanggal itu sedulur sudah harus melakukan mekanisme perpanjangan SIM. Jika sedulur baru melakukannya tanggal 31 Februari 2099 atau sehari setelah tanggal kadaluarsa, maka SIM milik sedulur dianggap hangus dan harus membuat SIM lagi yang baru. Waah....!!
Sedangkan berdasarkan informasi dari website Satpas Polres Metro Kota Tangerang, peraturan ini baru akan mulai diberlakukan 3 bulan setelah terbitnya Surat Telegram Kapolri tanggal 20 April 2016. Itu artinya peraturan mulai berlaku tanggal 20 Juli 2016.
Satpas Polres Metro Tangerang Kota menyampaikan informasi sosialisasi kepada masyarakat tentang proses perpanjang sim yang dilakukan sebelum masa berlaku sim habis sesuai Surat Telegram Nomor : ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, dimana proses perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis, apabila lewat dari masa berlaku maka di proses dengan ketentuan dan mekanisme SIM baru kembali, ini sesuai dengan ketentuan PERKAP no.09 Tahun 2012 tentang SIM pasal 28 ayat (2) dan (3) yaitu :(2) Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir, (3) Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Sosialisasi ini di berlakukan 3 bulan dari tanggal diterbitkan Surat Telegram tersebut, untuk saat ini Satpas Polres Metro Tangerang Kota dan jajaran masih memberlakukan ST Kapolri Nomor : ST/2652/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 yaitu sim yang masa berlakunya habis dapat diperpanjang dengan tidak melebihi waktu tenggang perpanjangan selama 1 tahun dan diberikan jangka waktu sampai dengan 31 Maret 2016, selanjutnya mulai tanggal 1 April 2016 masa tenggang perpanjangan sim yang habis masa berlakunya diberikan selama 3 bulan. bagi pengendara yang masa berlaku SIM nya telah habis namun masih di bawah 3 bulan dari masa berlaku SIM habis, segera memperpanjang SIM nya sehingga tidak melakukan mekanisme penerbitan SIM baru kembali
Nah sekarang sudah clear ya..?? Mulai saat ini jangan sampai telat perpanjang SIM, bisa repot kalo sampai harus bikin SIM yang baru hanya gara-gara terlambat sehari, secara prosesnya lebih ribet karena harus tes teori dan praktek segala (kalo ga nembak lho ya..) yang tentunya memakan waktu lebih lama. Apalagi biayanya sudah pasti lebih mahal, eman-eman duite sedulur...(Fantastito)
Ini hal bikin ribet banget
ReplyDeleteTerima kasih atas Informasinya