Fantastito

Bagaimana jika sistem pembagian SIM C di Indonesia dibuat seperti di Eropa..??


Sedulur sekalian, baru-baru ini di Indonesia mulai diberlakukan sistem pembagian kelas untuk SIM C, dimana peraturan tersebut secara garis besar adalah membagi tipe SIM C berdasarkan dari kapasitas mesin sebuah sepeda motor. Pada kesimpulannya adalah SIM C sekarang tidak lagi berlaku general, alias tidak bisa dipakai untuk semua jenis sepeda motor. 

SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas di bawah 250 cc
SIM C1 untuk sepeda motor kapasitas 250 cc sampai 500 cc
SIM C2 untuk sepeda motor kapasitas di atas 500 cc 

Nah, jika membandingkan dengan kondisi sebelumnya dimana SIM C bebas digunakan untuk segala jenis sepeda motor mulai dari matic cc kecil sampai superbike bertenaga monster, jelas hal ini bisa disebut sebagai suatu kemajuan. Sekarang nggak akan ada lagi yang namanya bocah ingusan anak orang kaya baru punya SIM C terus langsung nyemplak moge 1000 cc. Ora bisa sedulur... 

Tapi kalau kita coba teliti lebih dalam, sistem ini menurut Fantastito masih punya kelemahan. Kenapa..?? Sebab pengklasifikasian SIM C ini hanya berdasarkan pada kapasitas mesin bukan berdasarkan pada umur dan spesifikasi khusus tertentu misalnya power, power to weight ratio, atau jumlah silinder, yang lazim diterapkan di negara-negara Eropa. Padahal arah tujuan dari pembagian kelas SIM C ini sebenarnya lebih dikhususkan agar tidak semua orang bisa sembarangan nunggang motor ber-cc besar, sehingga hanya para biker matang yang sudah memenuhi kriteria khusus lah yang bisa naik level ke kelas moge.

Dengan pembagian tipe SIM C yang hanya berdasarkan kapasitas mesin, maka bisa saja ada anak muda berusia 17 tahun yang sudah punya SIM C kemudian langsung mengajukan untuk membuat SIM C1. Alhasil, jadilah abg tersebut leluasa nge-push kuda besi yang berkapasitas 500 cc secara legal. Kalau kejadiannya seperti itu, apa bedanya dengan SIM C universal sebelumnya..?? Inilah yang mestinya perlu dicermati oleh para perancang aturan pembagian SIM C ini. Apalagi yang namanya cc yang lebih kecil belum tentu powernya kalah dengan cc yang lebih besar. Faktanya motor sport 150cc 2 tak bahkan punya power yang bisa jababin, ngeladenin, maupun ngimbangin kekuatan motor 300 cc 4 tak.

Fantastito sendiri belum mengetahui apakah pembagian tipe SIM C ini nantinya akan diberlakukan syarat waktu tertentu atau tidak. Misalnya seorang abg 17 tahun yang baru punya SIM C apakah kemudian boleh langsung mengajukan pembuatan SIM C1, atau harus dengan syarat minimal telah memiliki SIM C dalam waktu tertentu.   

Sebagai salah satu pengamat dunia otomotif (preet..), Fantastito lebih mengusulkan agar pengklasifikasian SIM C sebaiknya meniru sistem perjenjangan SIM seperti di Eropa yaitu tidak hanya berdasarkan pada kapasitas mesin, namun juga mencakup aspek yang lain misalnya umur pengendara. Untuk yang berhubungan dengan spesifikasi mesin, bisa juga ditambahkan ketentuan variabel lain yang lebih spesifik misalnya power, power to weight ratio, maximum speed, atau jumlah silinder. Dengan penerapan aturan seperti ini, Fantastito yakin hanya biker-biker matang yang memang sudah punya kriteria yang akan lolos dan berhak nunggang motor ber cc besar.

Sebuah regulasi tentunya harusnya dibuat secermat mungkin serta melalui berbagai macam pertimbangan agar hasilnya benar-benar tepat sasaran. Apalagi hal ini menyangkut transportasi yang menjadi kepentingan banyak orang. Bagaimana menurut sedulur sekalian..?? (Fantastito)

1 Response to "Bagaimana jika sistem pembagian SIM C di Indonesia dibuat seperti di Eropa..??"

  1. Sekarang semua sudah online, jadi pembuatan atau perpanjangan sim jadi lebih mudah

    Terima kasih atas Informasinya

    ReplyDelete