Fantastito

Kawasan larangan sepeda motor di Jakarta akan diperluas..??


Sedulur sekalian, di kawasan kota besar dengan jumlah penduduk yang teramat padat seperti di DKI Jakarta, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa sepeda motor merupakan moda transportasi yang paling banyak dipakai masyarakat guna menunjang berbagai kegiatan dan aktifitas mereka. Faktanya, setiap hari ada sekitar 8,7 juta unit kendaraan roda dua yang tumpah ruah di jalanan ibukota. Jumlah itu bahkan berpotensi akan semakin bertambah setiap tahun. Dengan semakin meningkatnya jumlah volume sepeda motor yang wara wiri di jalanan tentu saja sangat berimplikasi pada kemacetan lalu lintas.

Atas dasar kondisi itulah akhirnya Pemerintah DKI Jakarta mulai menerapkan aturan larangan kendaraan sepeda motor di kawasan tertentu dengan tujuan mengurangi kemacetan pada lokasi yang dianggap sebagai biang kesemrawutan lalu lintas. Aturan ini pun akhirnya terealisasi lewat Peraturan Gubernur nomor 195 Tahun 2014. Pelaksanaan aturannya adalah melarang sepeda motor di kawasan jalan MH Thamrin serta Merdeka Barat dan mulai diterapkan pada bulan Desember 2014 yang lalu.

Banyak yang protes..?? Tentu saja sedulur. Bagaimana nggak, setiap hari sudah nyaman pake motor untuk berangkat-pulang kerja plus tetap bisa selap selip di tengah kemacetan, eh sekarang malah dilarang. Bahkan rencananya, aturan pelarangan sepeda motor ini akan diperluas kawasannya..!! Waah...

Beberapa waktu yang lalu memang sempat muncul gosip bahwa rencana perluasan kawasan zona bebas sepeda motor ini akan dilaksanakan tanggal 1 Mei kemarin di jalur Sudirman - Thamrin. Namun kabar ini langsung dibantah oleh gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Ahok, memang benar nantinya aturan zona bebas kendaraan roda dua akan diperluas, tapi tidak dalam waktu dekat ini. Masih menurut Ahok, kebijakan tersebut akan direalisasikan jika fasiltas penunjang dan kebijakan terkait yang mendukung sudah dalam kondisi siap.

Fasilitas penunjang dan kebijakan terkait tersebut bertujuan agar nantinya setelah aturan diterapkan tidak menyusahkan para pengguna sepeda motor. Beberapa program penunjang tersebut misalnya penambahan jumlah bus agar memadai sebagai alternatif pengganti sepeda motor, pelebaran trotoar di Jalan Sudirman hingga 9,5 meter guna menambah kenyamanan para pejalan kaki, serta penerapan ERP (Electronic Road Pricing) untuk mengurangi jumlah mobil pribadi.

Fantastito berharap, kedepannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya fokus pada kendaraan roda dua saja, kendaraan roda empat alias mobil pribadi juga setidaknya layak untuk mendapat aturan yang sama. Sebab apa, mobil pribadi menurut Fantastito juga turut berperan dalam menyumbang kemacetan di ibukota, ora cuman mung motor tok sedulur. Parahnya lagi, sering didapati kondisi mobil-mobil yang berseliweran tersebut hanya diisi 1 orang pengemudi, paling mentok 2 orang. Kondisi ini jelas semakin memperparah kemacetan. Apalagi dengan hanya pelarangan sepeda motor, memberikan kesan bahwa pemerintah seakan menindas kaum bawah dan lebih membela kalangan atas berduit, walaupun kenyataannya Fantastito yakin sama sekali tidak seperti itu.  

Terakhir, Fantastito percaya bahwa aturan pelarangan sepeda motor ini bertujuan positif yakni mengurangi kemacetan serta mendorong masyarakat agar "move on" dari kendaraan pribadi ke jalur transportasi umum. Tapi tentu saja sebuah aturan harus melihat serta mempertimbangkan kondisi yang ada. Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah mampu memberikan fasilitas transpotasi umum yang murah, aman, nyaman, cepat, agar aturan ini pada pelaksanaannya dapat dirasakan manfaatnya oleh semua warga, bukan malah menyusahkan dan merugikan. (Fantastito)

0 Response to "Kawasan larangan sepeda motor di Jakarta akan diperluas..??"